suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Lepaskan Tembakan Kearah Polisi, Dua Pencuri Ditangkap

SPcom TANGERANG – Dua pria berinisial AC dan AU, yang diduga pelaku pecurian sepeda motor di Pagedangan, Tangerang, diamankan polisi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Pagedangan, AKP Fahad Hafidhulhaq menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik korban.

“Jadi pada saat kemarin hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 jam 08.00 WIB, ada dua orang laki laki mencurigakan, berusaha melakukan perbuatan pencurian sepeda motor,” kata Fahad, Minggu (25/7/2021).

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku terciduk oleh korban sang pemilik motor. Setelahnya, pelaku pun melarikan diri dan dikejar oleh korban dan beberapa warga.

“Begitu mau merusak kunci motor menggunakan kunci, terlihat oleh si korban, pemilik kendaraan. Begitu melihat, teriaklah si korban dan kemudian ada beberapa orang warga di situ, kemudian di kejarlah,” terang Fahad.

Terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Bahkan, salah satu pelaku juga sempat melepaskan tembakan ke arah korban.

“Kemudian pada saat melakukan pengejaran oleh si korban sama saksi ini, yang tersangka sempat mengeluarkan tembakan, tapi tidak mengenai seseorang, saksi maupun korban,” tutur Fahad.

“Begitu dilakukan pengejaran, dapatlah si pelaku, dua tersangka ini oleh korban sama pekerja di situ,” lanjutnya

Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Diketahui, salah satu senpi masih berisikan 6 butir peluru lengkap, sedangkan yang satunya lagi hanya menyisakan 3 peluru dari 4 selongsong, karena satu peluru sempat ditembakkan.

“Kemudian begitu diamankan, terdapatlah dua pucuk pistol, itu senpi rakitan ya. Yang satu berisi 6 butir peluru, yang satu lagi 4 butir peluru. Namun, yang didalam isi 4 itu tinggal 3 karena dia melakukan penembakan, 1 selongsong,” tutur Fahad.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti dua unit kunci leter T, satu unit sepeda motor milik yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata, dan Pasal 363 juncto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), dengan acanaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (SP)

Related posts

Bocah 6 Tahun Kerap Makan Kertas Rokok, KPAI : Korban Pengasuhan Orangtua yang Salah!

Ester Minar

Anggota Polisi Tewas Tertembak Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki

Ester Minar

Pelantikan Pejabat di Pemkab BU Molor Akibat Rekomendasi KASN Tak Kunjung Terbit

Sandi

Leave a Comment