SPcom BALI – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berinisial MD (34) bersimbah darah setelah dikeroyok sejumlah debt collector di Bali. Akibat peristiwa itu, pria tersebut meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Jalan Subur-Jalan Kalimutu, tepatnya di Banjar Munang-Maning, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Polisi berhasil meringkus 7 tersangka dari kasus tersebut, yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7/2021).
Kakak MD bernama KW turut menjadi korban. Hanya, ia berhasil selamat meski terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Jansen menjelaskan awalnya pada Jumat (23/7) sekitar pukul 16.45 Wita, 4 debt collector dari PT BMMS datang ke kamar kos KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK-2733-ABO karena kredit tak kunjung dibayarkan.
Saat itu tidak ada kesepakatan antara KW dan 4 debt collector tersebut. Akhirnya kedua belah pihak sepakat menghadap ke kantor PT BMMS.
KW mengajak MD ke kantor PT BMMS dengan mengendarai Honda Beat DK-6016-QF. Sampai di sana, terjadilah pengeroyokan terhadap MD dan KW.
MD dan KW mencoba melarikan diri, tapi dikejar oleh para pelaku. MD dikejar sampai simpang jalan Subur-Jalan Kalimutu dan dibacok dengan pedang hingga oleh para pelaku.
“Di sanalah terjadi penebasan dengan senjata tajam jenis pedang oleh WS. Jadi dikejar oleh tersangka WS dengan menggunakan pedang,” tutur Jansen.
Adapun peran masing-masing pelaku adalah WS selaku tersangka utama melakukan penebasan terhadap korban MD, FK melakukan pemukulan dan pelemparan dengan batu, BB mengeluarkan pedang dari kantor dan JBL melempar korban dengan kursi plastik, dan memukul dengan tangan kosong.
Kemudian, GBS, GB, serta DBS sama-sama sempat melempar korban dengan kursi plastik dan memukul korban dengan tangan kosong.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pedang gagang pegangan terlepas yang digunakan pelaku WS untuk menebas korban MD, 4 buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS dan 3 buah kursi plastik untuk melempar korban.
Kemudian juga diamankan sebuah batu untuk melempar korban, 2 unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS, 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi DK-2733-ABO yang ditarik oleh PT BMMS.
Polisi menjerat para tersangka dengan perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau membawa atau menguasai senjata tajam.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana paling 15 tahun penjara. Pasal 170 ayat (2) ke-1, ke-3 KUHP diancam karena secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang pidana 12 tahun penjara,” terang Jansen.
Pasal 351 ayat (3) KUHP diancam karena Penganiayaan mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam karena mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk, diancam dengan pidana paling lama penjara sepuluh tahun penjara. (SP)