suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

Membunuh Istrinya Karena Cemburu, Seorang Kakek Terancam Hukuman Mati

SPcom JAKARTA – Seorang kakek berinisial AR (66) ditangkap polisi lantaran diduga telah membunuh istrinya, Maysuroh (63) alias Yoyoh.
Pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena cemburu.

“Dari keterangan tersangka motifnya adalah cemburu kepada istrinya itu karena beberapa kali (korban) terlihat mesra dengan seseorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah, Rabu (28/7/2021).

Diketahui pasangan suami-istri itu telah menikah sejak 1973. Pelaku mengaku telah lima tahun terakhir mencurigai istrinya telah selingkuh.

“Dia merasa istrinya punya hubungan dengan beberapa orang,” ujar Aziz.

Pelaku mengakut sudah lima tahun terakhir telah merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Dia menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya tersebut.

Lalu pada Selasa (27/7) siang pelaku merasa waktu yang tepat untuk membunuh korban, ia melakukan pembunuhan kepada istrinya itu saat anak-anaknya sudah tidak berada di rumah.

Aziz mengatakan awalnya pelaku mengelak sebagai pembunuh istrinya. Namun, setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku, akhirnya ia mengakui perbuatannya tersebut.

“Sebelum kita temukan bukti-bukti yang menempel kepada tersangka, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah kita temukan bukti-bukti lainnya, seperti temuan bercak darah di badannya, dia tidak bisa mengelak,” ungkap Aziz.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Pelaku juga dijerat di Pasal 40 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (SP)

Related posts

Terjebak Dalam Tawuran, Pemotor ABG Tertembak Peluru Nyasar

Ester Minar

Viral Wanita Berkaus Gambar Ferdy Sambo Nekat Terobos Persidangan

Ester Minar

Heboh Perjodohan Massal di Pondok Pesantren

Ester Minar

Leave a Comment