SPcom JAKARTA – Sebuah bangunan tempat antena raksasa milik PT. Garuda Media Nusantara, di RT 09/02, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi yang dihimpun bangunan dengan pondasi beton tersebut milik perusahaan pemancar antena televisi MATRIX yang berkantor di Komplek Daan Mogot Prima Blok A1, Cengkareng.
“Katanya sih parabola itu buat nangkep signal TV bang, soal izinnya saya tidak tahu. Tapi dulu sih pernah dipasang segel dua kali, tidak lama hilang begitu saja,” ujar Gofur, Ketua RT setempat, Kamis (29/7/2021).
Gofur menambahkan, untuk kejelasan terkait persoalan pembangunan antena tersebut untuk langsung konfirmasi kepada Ketua RW. 002. “Untuk lebih jelasnya silahkan tanya Pak RW saja bang, karena beliau yang mengetahui persoalan itu dari awal, termasuk perizinannya,” terang Gofur.
Dikonfirmasi terkait bangunan itu di kantornya, menejemen PT. Garuda Media Nusantara sedang Work From Home (WFH) dan hanya beberapa orang karyawan saja yang masuk kerja.
“Kita sedang WFH, hanya beberapa operator saja yang masuk. Kalau orang kantor semua tidak ada,” kata Ziko Fernando, salah seorang karyawan di kantornya.
Sementara itu, Ketua RW. 002, Sutama tidak dapat dikonfirmasi karena sedang sakit. “Saya sedang sakit, silakan ke pengurus RW yang lain saja,” ujar Ketua RW. 002 di kediamannya.
Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat pun enggan membahas hal tersebut. “Waduh, kami fokus menangani PPKM. Jangan bicara yang lain. Tks,” tulisnya melalui aplikasi WhatsApp.(SP)