SPcom JAKARTA – Seorang pria berinisial YF ditangkap lantaran mengaku sebagai Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta. Ia membeli seragam Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan YF menggunakan seragamnya untuk menipu para korbannya, dan memberi seragam kepada korbannya itu.
YF telah mengantongi uang Rp60 juta dari penipuan rekrutmen itu. Uang uang tersebut didapat dari sembilan korbannya.
“Ada yang telah membayar penuh, dan ada yang baru membayar uang muka. YF mengaku uangnya dipakai memenuhi kehidupannya sehari-hari karena dia pengangguran,” ungkap Yusri, Jumat, (30/7/2021).
Polisi menetapkan pria berinisial YF jadi tersangka buntut praktik rekrutmen abal-abal Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Hanya YF yang terbukti bersalah, sementara pasangannya, BA tidak.
Dari sembilan orang korbannya, dia meraup uang sebanyak Rp60 juta. Kepada para korbannya, YF mengaku sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta.
YF mengklaim perlu merekrut orang jadi anggota Satpol PP DKI Jakarta secara instan hanya dengan membayar Rp25 juta. Dari mereka ada yang membayar penuh, ada yang belum. (SP)