SPcom TEGAL – Polres Tegal Kota menangkap seorang pria berinisial SF (28), yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan online lantaran diduga mencuri uang puluhan juta rupiah milik penumpangnya yang tersimpan di bank.
Kapolres Tegal Kota AKBP, Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah menceritakan kronologis kasusnya yang bermula dari adanya laporan seorang warga yang merasa kehilangan uang, yang disimpannya di bank.
Tak tanggung-tanggung, jumlah uang yang yang hilang itu mencapai sekitar Rp75 juta.
“Atas laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan satu orang pelaku,” kata Syuaib.
Menurut Syuaib, modus yang digunakan pelaku yakni mendekati korban. Kemudian, setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku melakukan aksi kejahatannya.
“Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp75 juta,” ujarnya.
Aksi pelaku terungkap saat korban tidak bisa menggunakan ATM miliknya. Kemudian, karena sudah mengenal dekat, pelaku menawarkan akan menguruskannya ke bank agar bisa digunakan.
“Memang benar, pelaku menguruskannya dan korban bisa menggunakan ATMnya lagi. Namun, saat dicek saldo uangnya berkurang sekitar Rp31 juta,” ungkapnya.
Korban merasa tidak melakukan transaksi apapun. Lalu, pelaku memberitahu korban bahwa rekeningnya sudah dibobol dan korban disarankan pelaku agar membuka rekening baru di salah satu bank.
“Korban kemudian melakukan saran pelaku. Setelahnya, saldo di rekening yang lama dipindah ke yang baru. Saat itu, korban merasa uangnya berkurang kembali sekitar Rp44,8 juta,” tandasnya.
Kemudian korban menceritakan peristiwa itu kepada rekannya. Selanjutnya, disarankan untuk mencetak rekening koran agar diketahui jenis-jenis transaksinya.
Benar saja, banyak sekali transaksi yang mencurigakan yang tidak dilakukan korban.
“Lantaran curiga, akhirnya korban melaporkannya kepada kami,” ujar Syuaib.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, laporan transaksi rekening tabungan, kartu ATM, dan handphone.
Dihadapan penyidik, SF mengaku, mengenal korban saat menjadi penumpangnya. Selanjutnya, mereka berkenalan dan akhirnya menjadi dekat.
“Dia pernah naik mobil saya. Kemudian berkenalan dan akhirnya dekat,” akunya.
SF menagku, dia terpaksa melakukan kejahatan itu lantaran terhimpit hutang. Uang curiannya itu, lalu digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SP)