suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Gadis Dibawah Umur Hamil, Disetubuhi Ayah Tiri dan Pamannya Selama Dua Tahun

SPcom JEMBER – Seorang gadis berusia 15 tahun disetubuhi ayah tiri dan pamannya hingga hamil. Perbuatan bejat itu berlangsung selama dua tahun. Kini, gadis yang tinggal di Kecamatan Silo itu tengah hamil 4 bulan.

“Untuk kedua pelaku sudah kita tangkap. Yakni ayah tiri dan paman korban,” kata Kapolsek Silo AKP M Suhartanto, Jumat (30/7/2021).

Suhartanto mengungkapkan bahwa, korban diperkosa pertama kali oleh sang ayah tiri berinisial SA (40), pada tahub 2019.

“Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Usianya sekitar 13 tahun. Korban memang tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya ini,” kata Suhartanto.

Korban diperkosa di rumah ketika ibunya sedang bekerja di ladang. Korban juga diancam dan dimarahi oleh ayah tirinya jika tidak menuruti kemauannya.

“Dalam kondisi korban takut dan terancam, akhirnya tersangka SA menyetubuhi korban,” kata Suhartanto.

Aksi bejat sang ayah tiri tidak hanya sekali itu saja. Setiap ada kesempatan, SA selalu memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.

“Dalam seminggu, tersangka SA menyetubuhi korban antara tiga sampai empat kali. Semua dilakukan di dalam rumah. Jadi aksi tersangka ini sudah tak terhitung lagi,” jelas Suhartanto.

Tak hanya menjadi korban ayah tirinya, ketika sedang bermain ke rumah neneknya, dia juga menjadi korban persetubuhan oleh sang paman, MM (22).

Korban dipaksa melayani hasrat seksual sang paman di sebuah kebun kopi yang tidak jauh dari rumah sang nenek. Peristiwa itu juga pada tahun 2019.

Untuk memuluskan aksinya, MM mengiming-imingi akan mengajari korban mengendarai sepeda motor.

Seperti perilaku sang ayah tiri, sang paman juga tidak hanya sekali melakukannya. Setidaknya dua minggu sekali MM mendatangi korban dan memaksa untuk dilayani.

“Jadi selama 2 tahun itu korban dipaksa melayani dua tersangka ini. Selama itu pula korban diam tidak bilang ke siapa pun. Bahkan antara kedua tersangka sendiri tidak saling tahu,” terang Suhartanto.

Kasus persetubuhan itu terbongkar pada 24 Juli lalu. Berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah didesak, korban yang kini duduk di kelas 2 SMP ini mengaku sudah lama tidak mengalami menstruasi.

“Kemudian korban diperiksakan ke Puskesmas dan diketahui sudah hamil 4 bulan,” kata Tanto.

Saat ditanya siapa pelaku yang membuatnya sampai hamil, korban kemudian menyebut nama ayah tiri dan pamannya. Kemudian ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Suhartanto. (SP)

Related posts

Palsukan Ratusan SIM, KTP, Ijazah, dan Buku Nikah Hingga Raup Ratusan Juta, Dua Pria Ditangkap

Ester Minar

Mulai 18 Desember, 75 Persen ASN Pemprov DKI WFH

Sandi

Jual Uang Palsu di Facebook, Pemuda Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment