SPcom LAMONGAN – Rasino (70) adalah kakek yang telah memperkosa seorang nenek berumur 75 tahun di Lamongan. Perbuatan bejat kakek tersebut tepergok oleh anak korban.
Diketahui kakek itu adalah seorang buruh harian lepas warga salah satu desa di Brondong. Akibat perbuatannya, Rasino kini harus berhadapan dengan hukum.
“Pelaku saat ini sudah kami bawa. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (30/7/2021).
Bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.
“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar Yoan menirukan pengakuan anak korban.
Karena teriakan korban tersebut, si anak akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban.
Lantaran curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.
“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, si anak melihat pemerkosaan pelaku kepada ibunya,” terang Yoan.
Melihat ibunya diperkosa, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Kemudian, ia memanggil keponakannya yang datang bersama polisi ke rumah korban.
“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (SP)