SPcom MEDAN – Polisi membubarkan pesta adat pemakaman warga di Toba, Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melanggar protokol kesehatan dan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Kasat Sabhara Polres Toba AKP Dimun Hutahuruk bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Porsea memonitor dan membubarkan pesta adat penguburan dan Makaliholi di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba,” kata Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Jumat (6/8/2021).
Bungaran mengatakan pembubaran pesta itu dilakukan pada Kamis (5/8) malam. Polisi juga memberikan edukasi kepada warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Imbauan yang diberikan oleh Gugus Tugas COVID-19 dan Kasat Sabhara kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta adat adalah semuanya yang hadir saat ini memakai masker, menjaga jarak,” ucap Bungaran.
Bungaran mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pesta ini sebenarnya diizinkan, namun hanya boleh hingga pukul 13.00 WIB.
“Acara ini dipersingkat paling lama sampai pukul 13.00 WIB dan tidak ada acara Panortoran,” ucapnya.
Bungaran mengatakan proses pembubaran berjalan lancar. Penyelenggara pesta adat menerima saat dibubarkan oleh kepolisian. (SP)