suryapagi.com
METRONEWS

Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Berhasil Raup Rp128 Juta

SPcom JAKARTA – Komplotan pencuri spesialis ganjal mesin ATM diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menyebut para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 30 kali sebelum terciduk.

“Mereka ini dengan perannya masing-masing, kaptennya adalah dia yang merencanakan semua ini karena mereka satu daerah dari Sumatera spesialis ganjal ATM. Ini kurang lebih pengakuan lebih dari 30 kali, ini masih kita dalami lagi, kemungkinan lebih lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/8/2021).

Para pelaku berjumlah 6 orang yakni ND, EC, R, GJ, SHW, dan E. Dia menyebut para pelaku diamankan di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. Tiga dari enam pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kasus narkoba.

Yusri menyebut pelaku kerap beraksi di wilayah Tangerang hingga Jakarta Selatan. Mereka mengincar mesin-mesin ATM yang sepi, seperti di pom bensin atau supermarket.

“Ini modus lama, mereka merencanakan sejak pagi melihat situasi sepi, sasaran ATM yang mudah langsung diganjel dengan tusuk gigi, nanti baru mengatur peran masing-masing,” ucapnya seperti dilansir Detikcom.

Modusnya dengan berpura-pura sebagai nasabah yang hendak transaksi di ATM. Mereka mengintip PIN ATM saat korban sedang transaksi.

“Modusnya biasanya pada saat ada korban yang mau ambil uang di ATM, kemudian kartu ATM terganjal biasanya ada yang datang sebagai penyelamat, bahkan mengajarkan ‘Mba di-cancel aja dulu, nanti setelah itu diajarkan lagi oleh dia atau coba masukan lagi PIN-nya’. Kayak orang penyelamat,” katanya.

“Pada saat masukan PIN-nya itu, ada 1 lagi yang bertugas mengintip dan mencatat nomor PIN korban, nanti setelah dicoba lagi nggak bisa barulah disampaikan ‘Bapak ibu silakan dilaporkan ke banknya untuk diblokir’. Setelah korban meninggalkan tempat, barulah yang bersangkutan dicabut ganjelnya dan diambil ATM-nya dan dicairkan di luar,” tambahnya.

Yusri mengatakan para pelaku dari sekali berhasil melancarkan aksi bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Hal itu bergantung dari isi saldo ATM korban yang ditipu.

“Kerugian cukup besar dari 3 LP ada yang Rp 26 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 128 juta ini cukup besar. Nanti mereka bagi untuk berfoya-foya termasuk yang saya katakan tadi kemungkinan untuk memakai narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Suami Kecanduan Judi Online, Istri Tewas Gantung Diri

Ester Minar

Mulai 1 Januari 2024, Warga Tak Bebas Lagi Beli LPG 3 Kg

Ester Minar

Live Show Bugil di Toilet Kafe, Selebgram Terancam 10 Tahun Penjara

Ester Minar

Leave a Comment