SPcom JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tertinggi harga tes Covid-19 dengan metode real time (RT) PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali. Sejumlah rumah sakit dan lab klinik pun terpantau mulai melakukan penurunan harga tes PCR
Rumah Sakit Siloam misalnya, yang mulai menetapkan harga tertinggi tes PCR Swab Test. Di situs resmi mereka, Siloam mengatakan harga ini mulai berlaku, Kamis (18/8/2021). Mereka juga menjanjikan hasil tes bisa keluar dalam waktu 1×24 jam
Sedangkan Marketing Communication Bumame Farmasi Afifah Nurdin mengatakan, pihaknya ikut mendukung dan melaksanakan instruksi Pemerintah dengan menetapkan harga PCR Swab Test sebesar Rp 495 ribu di 29 cabang yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.
“Tentunya kami langsung menyesuaikan dengan instruksi pemerintah dan sudah kami berlakukan sejak 17 Agustus 2021 lalu,” ujar Afifah Nurdin.
Ia menambahkan bahwa Bumame Farmasi akan selalu mendukung upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19
“Kami di Bumame Farmasi mendukung sepenuhnya upaya pemerintah agar bisa meningkatkan angka testing agar masyarakat dapat menerima penanganan yang cepat dan tepat demi memutus mata rantai covid-19,” tandasnya.
Penurunan harga tes PCR ini diputuskan Kementerian Kesehatan setelah Presiden Jokowi memberi arahan untuk segera menurunkan harga tes, pada Ahad, 15 Agustus 2021 lalu. Kemenkes bersama BPKP langsung melakukan evaluasi terhadap keputusan sebelumnya, yang menetapkan harga tertinggi PCR adalah Rp 900 ribu
Kementerian kesehatan berkordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada rumah sakit ataupun lab klinik yang tidak mengindahkan batasan yang ditentukan pemerintah melalui kemenkes. (Kor)