SPcom JAKARTA – Tiga Perwira Menengah (Pamen) Rindam Jaya dijatuhi hukuman disiplin akibat melalukan pungutan kepada siswa.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menegaskan, Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar. Pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu.
“Perilaku ini dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga pendidikan. Dengan harapan Lembaga Pendidikan dapat menghasilkan Prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas,” ujarnya, Senin (23/8/2021).
Perwira yang dijatuhi hukuman masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor. Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berjalan dengan tertib dan semua terhukum menerima keputusan tersebut,
“Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilaksanakan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Adapun sangsi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran.(Sp)