SPcom JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (LBH PB SEMMI) resmi melaporkan artis Olivia Lubis Jensen ke Bareskrim Polri Jakarta, Senin (23/8) malam, terkait insiden melempar Bendera Merah Putih di akun media sosialnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Laporan Polisi LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BareskrimPolri atas dugaan tindak pidana kejahatan terkait penonaan, penghinaan dan merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di undang-undang,” kata Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra.
Bintang mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya menyertakan bukti yang diserahkan ke penyidik berupa video Olivia Jensen sedang melempar bendera merah putih.
“Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, tentu untuk viral tentunya. Tapi yang disayangkan dia malah membuat konten yang membuang bendera negara kita. Dan tentu ini sangat kami sayangkan sekali,” ujar Bintang.
Bintang mengatakan dengan adanya perkara ini, dapat menjadi pembelajaran, dan pihaknya berharap kepada setiap ‘public figure’ dapat lebih berhati-hati saat membuat konten.
Mengingat mereka adalah seorang publik figur yang banyak ditonton oleh masyarakat Indonesia.
Bintang pun mengutip pesan Presiden Pertama RI Soekarno, yakni bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati dan menghargai jasa para pahlawananya.
“Jadi, kalau lambang negara kita, bendera kita, dibuang-buang seperti itu hanya untuk mendapatkan keuntungan di tengah kemerdekaan yang sama-sama sedang kita rayakan dan di tengah pandemi juga yang membuat kepedihan ini. Sungguh tindakan yang sangat-sangat di luar batas,” kata Bintang.
Terkait adanya laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku belum menerima laporan yang di maksud.
“Baru hari ini toh laporannya, belum ada ke Pidum,” kata Andi saat dihubungi terpisah.
Laporan tersebut bermula dari video konten milik Olivia Jensen viral di media sosial. Yakni video perayaan Hari Kemderkaan yang diunggah di akun Instagram milik sang artis.
Dalam video tersebut, Olivia dan anaknya melempar Bendera Merah Putih ke tanah. Video tersebut lantas menulai kontroversi dan kritis pedas warganet.
Karena apa yang dilakukan Olivia bertentangan dengan nilai berjuangan bangsa Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih.
Meski telah meminta maaf dan menghapus unggahannya, hingga kini sang artis masih mendapatkan kritikan pedas dari warganet. (SP)