SPcom TANGSEL – Pihak RSU Kota Tangerang Selatan akhirnya buka suara terkait masalah gaji tenaga kesehatannya yang di bawah upah minimum kota (UMK).
Melalui keterangan tertulis, Humas RSU Tangsel, Lasdo mengatakan bahwa memang gaji nakes Non PNS di tempatnya telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal).
“Pemberian gaji kepada pegawai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan ini diatur dalam Perwal,” terangnya.
Terkait dengan tunjangan Jasa Pelayanan (Jaspel), Lasdo berdalih hal tersebut diukur dari kinerja nakes yang ada.
“Tunjangan dari Jaspel bervariasi sesuai dengan profesi, tanggung jawab dan kinerja masing-masing pegawai,” katanya.
BACA: Nasib Nakes RSUD Tangsel, Gaji Di Bawah UMK Hingga Tunjangan Dipotong
Sementara untuk tunjangan penanganan Covid-19, lanjutnya, memang tidak semua pegawai di RSU Tangsel mendapatkannya. Hanya mereka yang berkaitan langsung dengan penanganan medis pasien Covid-19.
“Terkait dengan besaran insentif yang diterima sesuai dengan profesi dan kinerjanya berdasarkan petunjuk Permenkes,” tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa sebagian nakes di RSU Tangsel hingga saat ini masih jauh di bawah UMK Tangsel. Bukan hanya itu, disaat pandemi Covid-19 ini malah tunjangan Jaspel dari BPJS Kesehatan, pasien umum serta E-KTP malah dipangkas signifikan.(Sp)