SPcom TASIKMALAYA – Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria bernama Dimas Prasetio yang berperan sebagai muncikari di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, pada Selasa (31/8/2021).
Pelaku juga menjual korban untuk eksploitasi seksual di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dijual ke sejumlah pria hidung belang dengan tarif Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah.
“Saya jual dia (korban) ke Ucok, 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja, nggak lebih. Kalau dibawa ke Bogor, saya nggak tahu. Saya pernah jual nggak hanya anak ini, ada tiga lagi dari Garut,” kata Dimas.
Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan. Usai harga disepakati, pelaku mengantarkan korban ke tempat yang disepakati.
“Jual via aplikasi saja, pakai handphone. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari,” kata Dimas.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, tersangka Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.
Akibat perbuatannya, tersangka Dimas terancam UU TPPO dan Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (SP)