suryapagi.com
NASIONALNEWS

Menteri Dalam Negeri Menegur Keras 10 Wali Kota dan Bupati Lantaran Belum Bayar Gaji Nakes

SPcom JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur sepuluh kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Teguran diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.

Surat teguran itu dialamatkan untuk lima wali kota, yakni Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih. Kemudian, ada juga lima bupati yang mendapat teguran, yakni, Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) 2021 yang bersumber dari 8 persen DAU atau DBH, sampai dengan 15 Agustus, sepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus.

Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp50 miliar. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Lalu Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp19 miliar, kemudian, Kota Prabumulih Rp750 juta dan Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda.

Sedangkan untuk Kabupaten, Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang telah dianggarkan Rp16 miliar. Kabupaten Madiun, belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16 miliar. Untuk Gianyar, belum merealisasikan Rp26 miliar.

Selanjutnya, Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dan Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp21 miliar.

Padahal, kesepuluh daerah tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan 18 Agustus, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4.

Artinya, kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

“Dalam hal alokasi anggaran, pada APBD tidak mencukupi, bupati/walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya, dianggarkan dalam Peraturan Daerah atau ditampung dalam LRA bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2021,” kata Tito, Selasa (31/8/2021).

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.

Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda. (SP)

Related posts

Viral Sopir Angkot Colek Paha Penumpang, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Perkosa Siswi SMP 109 Kali, Mandor Ditangkap

Ester Minar

Diduga Dianiaya Pelatihnya, Seorang Pesilat Tewas Saat Latihan

Ester Minar

Leave a Comment