suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Viral, Orang Tua Mencongkel Bola Mata Anaknya Hingga Copot Untuk Pesugihan

SPcom GOWA – Seorang anak perempuan berinisial AP (6) menjadi korban penganiayaan orang tua kandungnya. Penganiayaan dilakukan dengan mencongkel mata anak tersebut dengan tujuan sebagai bagian dari praktik pesugihan.

Saat ini polisi telah mengamankan empat pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata hingga bola matanya copot yang berlokasi di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Para pelaku berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), mereka adalah kedua orang tua, paman, kakek dari korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.

Mereka tega mencongkel mata korban lantaran diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan korban sebagai tumbal.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, aksi penganiayaan yang dilakukan pertama kali oleh ibunya, HAS, ia mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangannya.

“Aksi itu dibantu oleh bapaknya, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (5/9/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari para pelaku dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.

“Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong,” ungkapnya

Zulpan menuturkan bahwa saat ini pihaknya juga berkonsentrasi untuk mitigasi terhadap korban. Memastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah.

Menurut Zulpan seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti kasus mencongkel mata ini.

“Padahal, ada aturan hukum di Indonesia yang mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman yang lebih berat,” ujar Zulpan.

“Dengan skema aturan tersebut seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya,” lanjutnya. (SP)

Related posts

Residivis Ini Kembali Ditangkap Bersama 12 Paket Sabu

Sandi

Buku ‘Loper Koran Jadi Jendral’, Kasad: Pahitnya Hidup Membuat Saya Tangguh

Sandi

Ugal-ugalan, Bus Minyak Solar Tabrak 5 Pengendara Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment