suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati Lantaran Bunuh Dua Wanita

SPcom MEDAN – Oknum polisi berinisial RS yang berpangkat bintara dan berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati.

Hal tersebut dinyatakan saat RS menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi di Sumut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).

Jaksa menilai RS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangannya dalam mengajukan perkara pidana.

“Menyatakan terdakwa RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbarengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” tutur jaksa.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak, dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Diketahui, RS ditangkap atas dugaan membunuh dua wanita yang ditemukan di lokasi terpisah di Sumut. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai. (SP)

Related posts

Tak Terima Rumputnya Dicabut, Seorang Pria Menebas Tetangganya Dengan Parang Hingga Tewas

Ester Minar

RumahMakan Padang Terbakar Hebat

Ester Minar

Mobil Wisatawan Masuk Jurang, 1 Tewas Terjepit Ban

Ester Minar

Leave a Comment