SPcom SEMARANG – Kakak dan adik ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah setelah mendapat kiriman sabu dari ibunya yang berada di Malaysia. Penangkapan dilakukan hingga Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian mengatakan penangkapan dilakukan pada 9 September 2021 lalu.
Ia menjelaskan awalnya ada laporan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Barang berasal dari Malaysia diselundupkan melalui paket milik seseorang melalui jalur kargo atau peti kemas lewat laut tujuan ke Madura,” kata Lutfi, Selasa (14/9/2021).
Kemudian petugas melakukan penelusuran dengan control delivery bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas.
Setelah penelusuran, dilakukan penangkapan terhadap satu orang penerima barang inisial ASH (18) di Sumenep, Jawa Timur.
Kemudian ditangkap lagi kakaknya, MY (26). Paket kiriman tersebut berisi banyak barang dan terselip paket sabu.
“Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI,” terangnya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kakak adik tersebut diketahui sebagai orang yang menyuruh mengambil sabu dan yang disuruh mengambil sabu.
“Kita kerja sama dengan Polda Jatim khususnya Polres Sumenep. Baik yang menyuruh dan yang disuruh kita amankan. Kita bawa ke Polda Jateng untuk pengembangan,” katanya.
Dalam pengungkapan itu diamankan sabu 342 gram dan juga tas abu-abu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara itu, Polda Jateng juga menangkap pengedar sabu di Kota Semarang hari Senin (13/9) kemarin. Pengedar berinisial AP (24) itu bahkan mengambil barang yang akan dijual bersama anak istrinya.
“Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor,” katanya.
AP mengambil paket sabu itu di sekitar di bawah pohon di daerah Gayamsari. Sabu itu disamarkan dengan bungkus teh kemasan kotak.
“Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor,” jelasnya.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 100 gram. Para tersangka yang ditangkap oleh Polda Jateng itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Luthfi mengatakan, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahu dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (SP)