SPcom SEMARANG – Bank Jateng yang berpusat di Semarang, Jawa Tengah, dibobol oleh 15 orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan. Diketahui mereka berhasil meraup uang Rp20 miliar.
Para pelaku sudah diamankan oleh Ditkrimsus Polda Jateng. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan Bank Jateng dibobol di Kabupaten Pati, tepatnya di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa.
“Modus operandi mereka untuk membobol Bank Jateng dengan cara mentransfer dana palsu secara fiktif melalui ATM milik Bank Jateng yang ada di dua kecamatan itu,” kata Iqbal, Rabu (15/9/2021).
Kemudian, setelah angka dana tertera di ATM, barulah mereka melakukan transfer ke rekening lain.
“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018 lalu. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” katanya.
Kemudian, setelah angka dana tertera di ATM barulah mereka melakukan transfer ke rekening lain.
“Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut,” terang Iqbal.
Dijelaskan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng.
Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.
“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut,” lanjutnya.
Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).
Meski begitu, dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, gagal ter-reversal (dikembalikan).
Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar 20 milyar rupiah.
“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM,” rincinya.
Namun, setelah dikembangkan lebih jauh ternyata masih melibatkan pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut,” ungkap Iqbal.
Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.
“Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (SP)