suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tersinggung Dipanggil ‘Mertua’ Oleh Siswa, Petani Rusak Sekolah dan Todong Senjata Api

SPcom DOMPU – Seorang pria berinisial AM ditangkap oleh Satreskrim Polres Dompu, lantaran merusak kaca sekolah dan menodong guru serta murid menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Polisi menangkap AM bersama dua rekannya terkait kepemilikan senpi yang dibawa untuk mengancam guru dan siswa di sebuah SMA di Dompu tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan bersama dua orang lainnya di Polres Dompu. Pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari dua orang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Ipda Adhar, Rabu (15/9/2021).

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/9) setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan kepala sekolah yang sekolahnya dirusak oleh pelaku.

Dia menjelaskan, aksi perusakan dan pengancaman dilakukan karena pelaku tersinggung dipanggil oleh salah seorang siswa sekolahnya dengan panggilan ‘mertua’.

Kejadian siswa panggil pelaku ‘mertua’ itu terjadi saat pelaku bekerja di lahan bawangnya.

Pelaku geram dan mengejar siswa hingga ke sekolah. Tak mendapati siswa tersebut, pelaku merusak sejumlah kaca jendela sekolah.

Akibat uah pelaku membuat proses belajar-mengajar terganggu. Para siswa pun berhamburan melihat aksi dari pelaku. Bahkan dikabarkan ada siswa yang pingsan.

Kepala sekolah (Kepsek) lalu mendatangi pelaku dan menanyakan terkait pemicu perusakan kaca sekolah.

“Pelaku menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang ditegur oleh siswa sekolah dengan kata ‘bagaimana kabar mertua?’,” jelas Adhar.

Setelah sempat ditegur, pelaku kemudian meninggalkan lingkungan sekolah. Namun, tak lama kemudian, pelaku datang membawa senpi rakitan dan mengancam korban serta seluruh siswa.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo Dompu. Polisi juga mengamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang dengan satu butir peluru dengan kaliber 5,56 mm.

Pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membelinya dari kedua tersangka lain, yakni SY alias Haji Hasan dan Rajimansyah.

“Pelaku sudah ditahan, disangkakan tindak pidana memiliki senjata tanpa izin Pasal 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terang Adhar.

Related posts

Tergerus Air Hujan, Dinding Taman Margasatwa Ragunan Ambrol

Ester Minar

Bejat! Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Perkosa ABG di Kapal

Ester Minar

Wakil Walkot Tangsel Buka Munas Forsakada 2021

Sandi

Leave a Comment