SPcom TRENGGALEK – Seorang pria berinisial YW (35) asal kediri diamankan polisi karena diduga telah menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang untuk melayani berhubungan intim bertiga atau threesome.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Modusnya tersangka ini membuka layanan threesome secara online. Dia memiliki akun Twitter dan menawarkannya di situ,” terang Arief, Jumat (17/9/2021).
Terungkapnya kasus suami jual istri itu bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
Dari informasi di media sosial itu, polisi melakukan proses penyelidikan mendalam, hingga akhirnya bisa membongkar kasus suami jual istri tersebut. Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.
“Tersangka kami gerebek saat di dalam kamar hotel bersama istri dan seorang laki-laki, masih dalam kondisi tanpa busana,” kata Arief.
Akibat perbuatannya kini YW dijerat pasal berlapis, yakni 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SP)