suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Penyerangan dan Perusakan Perusahaan Finance, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

SPcom KARAWANG – Polres Karawang mengamankan 14 orang pelaku terkait penyerangan dan perusakan terhadap salah satu perusahaan finance di Karawang. Tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan penyerangan tersebut dipicu adanya penarikan motor oleh pihak perusahaan finance. Lantaran tak terima dilakukan penarikan, sekelompok orang melakukan penyerangan, pada Kamis (16/9).

“Jadi berdasarkan keterangan ada informasi adanya penarikan kendaraan yang mungkin belum lunas oleh pihak finance kemudian isunya berkembang dan terjadilah keributan ini yang melibatkan kelompok,” kata Aldi, Jumat (17/9/2021) sore.

Akibat kejadian penyerangan tersebut, sebuah hotel dan kantor perusahaan finance mengalami kerusakan.

“Kerusakan hotel berupa sebuah wastafel dan alat cek suhu di depan pintu masuk rusak, sementara di kantor finance penjaga keamanannya terluka di tangannya,” ungkap Aldi.

Diketahui 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS, IR, dan TK. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran IS menghasut rekan-rekannya melalui media sosial, mengisukan bahwa kelompok mereka ini akan diserang oleh kelompok lain dan menjemput rekan-rekannya untuk perusakan, kemudian IR berperan melempar batu ke salah satu hotel,” Terang Aldi.

“Dan tersangka TK kami menyita sebuah senjata tajam berupa golok diduga dipakai untuk melukai korban yang ada di lokasi kantor finance, dan saat ke rumahnya juga kami menyita dua buah senapan angin laras panjang atau airgun,” lanjutnya.

Tiga tersangka yang sudah ditangkap tersebut, dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, kemudian tersangka IR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Aldi juga mengimbau kepada seluruh terduga pelaku penyerangan, dan perusakan agar segera menyerahkan diri. (SP)

Related posts

Densus 88 Temukan 35Kg Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai

Sandi

Panglima TNI-Kapolri Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ester Minar

Panglima TNI : TNI Laksanakan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Sistem Keamanan Terpadu

Ester Minar

Leave a Comment