SPcom MATARAM – Seorang pria berinisial HN (45), tega membunuh kakak iparnya yang berinisial FH (44) secara membabi-buta. Diduga karena HN kesal dan dendam kepada korban.
“Kejadian tersebut diduga terjadi karena adanya unsur sakit hati dan dendam antara pelaku dengan korban meskipun masih adanya hubungan keluarga,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (22/9/2021).
Kadek Adi menjelaskan kejadian nahas itu terjadi pada Selasa (21/9) dini hari kemarin. Saat itu korban sedang tertidur pulas di rumahnya di kawasan Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Lalu, korban yang merupakan ibu dengan 4 orang anak, ditikam belasan kali oleh pelaku hingga tewas saat tertidur di ruang tamu rumahnya bersama suami. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah korban melalui lantai dua.
Sebelum kejadian, tetangga korban sempat mendengar cekcok dan adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku disebut memiliki sifat temperamen serta diduga depresi karena belum pernah menikah.
“Pelaku ini bujang, belum pernah menikah dan dia orang yang temperamen. Pelaku waktu itu masuk ke rumah korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dan tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kadek Adi.
Pelaku mengakui perbuatannya didasari rasa dendam. Namun polisi masih mendalami dendam apa yang dimaksud oleh pelaku.
Setelah melancarkan aksinya pelak kabur dan masuk ke rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Tak lama kemudian, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengepung dan menghakimi pelaku.
Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, warga yang marah mulai mengepung rumah pelaku. Petugas kepolisian dari Polsek Pagutan dan dibantu oleh Polresta Mataram yang tiba di lokasi kejadian tak mampu menghalau amarah warga sehingga dilepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan warga.
“Polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan ke udara berkali-kali untuk menyelamatkan pelaku,” ujar Kadek Adi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kenakan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang perbuatan yang menghubungkan nyawa orang lain. (SP)