suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ustadz Cabuli 34 Santriwati di Pondok Pesantren

SPcom TRENGGALEK – Seorang ustadz berinisial SM (34) ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli 34 santriwati di salah satu pondok pesantren di Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, Tersangka merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.

“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief, Jumat (24/9/2021).

Kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

“Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami,” jelasnya.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya. (SP)

Related posts

Kompolnas Akan Mengawasi Kinerja Polri Dalam Satgas BLBI

Ester Minar

Viral Pemobil Kabur Usai Isi Bensin

Ester Minar

KSAD: Kalau Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Saya Nggak Pernah Mikir-Mikir

Ester Minar

Leave a Comment