suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pria Terciduk Istri Saat Perkosa Gadis Dibawah Umur

SPcom SURABAYA – Pria di Surabaya memerkosa gadis di bawah umur. Saat melakukan pemerkosaan, pria berinisial SBL (26) tersebut terciduk sang istri.

Awalnya, SBL merasa terangsang saat melihat korban. Pelaku lalu nyelonong masuk ke kamar korban pada malam hari. Saat itu korban sendirian. Korban dan pelaku merupakan tetangga kos di Kecamatan Wiyung.

Pelaku kemudian memijat dan merayu korban, agar mau melayani nafsu birahinya. Korban sempat menolak namun pemerkosaan tetap terjadi.

“Istri pelaku memergoki, kemudian melaporkan ke orang tua korban dan melaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui PS Kanit PPA Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan barang bukti sarung milik pelaku. Kini pelaku mendekam di tahanan.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (SP)

Related posts

Audiensi Dengan Pemkot, Pokja PWI Jakpus Akan Bentuk Tim Anti Hoax

Sandi

Suami Pukuli Istri Lantaran Kualitas Video Porno Buruk

Ester Minar

Masyarakat Desa Penyangga PT Agricinal Tuntut Kejelasan Batas Lahan HGU

Sandi

Leave a Comment