SPcom PROBOLINGGO – Seorang pria bernama Adi Susanto (31), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tega membakar istri dan anak tirinya setelah terlibat cekcok. Pasutri itu sudah 7 bulan menjalani pernikahan siri.
Diketahui korban berinisial SM (31) dan anaknya TR (17). Mereka warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto mengatakan, korban dan pelaku menikah siri. Usia pernikahan mereka baru sekitar 7 bulan.
“Pelaku dan korban status nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya, sekitar 7 bulanan nikah,” kata Buradianto, Kamis (30/9/2021).
Aksi pembakaran itu terjadi di Kecamatan Tongas, Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Tongas dan dibawa ke unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Polres Probolinggo Kota. Ia diproses hukum dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Sementara korban dan anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Grati Pasuruan lantaran dekat dengan rumah orang tua korban.
Akibat kejadian itu, SM mengalami luka bakar hampir 80 persen. Sementara anaknya mengalami luka di bagian kaki. (SP)