suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Cemburu Istri Sering Digoda, Pria Bacok Tetangganya

SPcom BANYUWANGI – Seorang pria, Denny Wahyu (25), nekat membacok tetangganya sendiri, Suprapto (44) dengan celurit karena terbakar api cemburu.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Sabtu (2/10/2021).

Pelaku cemburu lantaran korban sering menggoda istrinya. Pelaku mengalami luka parah di bagian kepalanya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan pelaku menemukan chat pribadi istri dengan korban. Dalam percakapan itu, korban sering mengajak istri pelaku janjian bertemu di luar rumah.

“Motif penganiayaan ini, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban. Isteri pelaku ditengarai sering digoda korban, bahkan diajak keluar untuk ketemuan,” ujar Sudarso kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Sebelum kejadian, pelaku sempat bertemu di rumah korban. Pada saat itu pelaku langsung memukul korban. Wajah korban juga ditusuk menggunakan kunci sepeda motor.

“Terjadi pergumulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar,” kata Sudarso.

Masih tak terima dengan perilaku korban, pelaku kemudian bergegas pulang untuk mengambil celurit di rumahnya.

Niatan pelaku menghampiri kembali korban sempat dicegah oleh mertua pelaku. Sempat terjadi perebutan senjata tajam antara mertua dan menantu.

“Mertuanya sempat terluka tangannya. Tapi ya karena kalah usia akhirnya pelaku ini langsung lari ke rumah korban,” tambahnya.

Hingga akhirnya pelaku pun kembali bertemu korban di rumahnya. Korban yang mengetahui pelaku membawa senjata tajam, akhirnya membela diri dengan membawa kayu. Korban sempat memukul pelaku, tapi meleset.

Sementara pelaku langsung menghujamkan celuritnya tepat di kepala korban. Beruntung warga sekitar langsung melerai duel tak seimbang ini, sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.

“Korban langsung dibawa ke klinik terdekat oleh warga akibat luka robek sepanjang 15 cm dengan dalam 5 cm di bagian kepalanya. Sementara pelaku pembacokan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Hingga akhirnya, pelaku akhirnya menyerahkan diri, setelah kabur di rumah pamannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SP)

Related posts

Sering Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria Ditangkap

Ester Minar

Pedagang Nasi Uduk Dikeroyok Segerombol Pria, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

PPK-Pawascam Dilaporkan ke Bawaslu Usai Diduga Ubah Data Suara

Ester Minar

Leave a Comment