SPcom DENPASAR – Seorang pria yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II-B Karangasem, I Wayan Carma alias Dogolan, diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, Ajral.
Pria tersebut diduga menganiaya rekan satu selnya itu karena merasa diguna-guna hingga tidak bisa tidur 3 hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Lapas, I Wayan Carma mengaku marah terhadap tahanan atas nama Ajral karena menganggap dimantrai oleh tahanan atas nama Ajral,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (4/1/2021).
“Sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari,” sambungnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 23.55 WITA di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria Lapas Kelas II-B Karangasem.
Sebelum kejadian, pelaku diduga menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah 6 orang untuk tidur. Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban.
Melihat kejadian tersebut, rekan satu bloknya berusaha melerai. Petugas jaga kemudian datang dan langsung mengamankan pelaku di kamar isolasi/karantina.
Akibat kejadian itu, Ajral mengalami luka robek dan luka lebam di kepala. Ajral dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem untuk mendapatkan perawatan.
Jamaruli mengatakan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura ke Lapas Kelas II-B Karangasem. Pihak Lapas telah menghubungi PN Amlapura agar pelaku segera diperiksa di rumah sakit jiwa (RSJ).
“Pihak Lapas Kelas II-B Karangasem juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan atas nama Ajral,” jelas Jamaruli. (SP)