SPcom BOGOR – Seorang pemuda bernama Aulia Rafiqi menjadi korban open BO tapi malah membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku dirinya sebagai korban begal.
Kini aulia sudah ditetapkan tersangka dan terancam 7 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwim Kurniawan mengatakan Aulia dikenai Pasal 220 dan 242 KUHP tentang pelaporan palsu. Aulia pun kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
“Dugaan memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Sudah ditahan,” kata Erwin.
Aulia menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open booking online (BO) seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun, kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif.
“Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9 kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan,” terang Aulia.
Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Handphone dan uang Aulia Rafiqi lalu diambil oleh para pelaku.
“Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut,” jelas Aulia Rafiqi.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya. (SP)