suryapagi.com
HEADLINENEWS

Lakukan Transaksi Fiktif Hingga Rp1,5 Miliar di Pinjol, Dua Pria Beli Data Pribadi di Telegram

SPcom JAKARTA – Dua orang pria berinisial UA dan SM ditangkap Polda Metro Jaya lantaran mencatut ribuan data KTP warga. Ribuan data KTP yang telah didapatkan itu didaftarkan di aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dua pelaku tersebut membeli ribuan data KTP itu lewat aplikasi Telegram. Keduanya membeli ribuan data tersebut dengan harga Rp 7,5 juta.

“Pertama-tama dia membeli data dulu dengan foto selfie pegang KTP seseorang lewat akun Telegram yang ada. Dia adalah DPO akun Telegram Raha. Masih kami profiling akunnya. Kemudian akun ini dikenal oleh UA melalui akun Facebook. Dia beli harga Rp 7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfie bagi pemegang KTP,” ungkap Yusri, Rabu (13/10/2021).

Setelah pelaku mendaftarkan data KTP yang telah dibeli di Homecredit, pelaku kemudian melakukan pembelian sejumlah barang lewat aplikasi Tokopedia. Pelaku beraksi sejak Juni 2021, tercatat ada 150 data fiktif yang berada di Homecredit.

“Proses pembelanjaan online dilakukan di Tokopedia. Jadi setelah dapat data dan foto KTP di akun Telegram Raha, pelaku pakai untuk belanja di Tokopedia dengan spesialis beli handphone dan koin emas 5 gram,” terang Yusri.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, kedua pelaku menjual kembali lewat media sosial. Keduanya menjual barang-barang tersebut dengan harga lebih murah 10-20 persen dari harga beli.

“Sistem pembagian keuntungannya itu UA dapat 90 persen keuntungan dan tersangka SM dapat 10 persen,” jelas Yusri.

Sejauh ini ada 150 data transaksi menggunakan KTP orang lain yang tercatat di Homecredit.

Pihak Homecredit pun sudah melakukan pengecekan ke pemilik KTP dan memastikan pemilik asli KTP tersebut tidak pernah melakukan transaksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut.

“Jadi dari pihak Homecredit merasa dirugikan dengan 150 transaksi. Nama KTP asli nggak pernah merasa pesan barang jadi identitas dicuri untuk beli barang di Tokped dengan fasilitas bayar di Homecredit,” beber Yusri.

Polisi mencari keberadaan Raha, yang menjual ribuan data tersebut. Kedua tersangka UA dan SM kini dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Beredar Lowongan Dokter Pribadi, BNPB : Itu Hoax!

Ester Minar

Rumah Guruh Soekarnoputra Disita: Saya Merasa Terzalimi…

Ester Minar

Nekat Curi Belasan HP di Festival Clothing, Pemuda Dibekuk

Ester Minar

Leave a Comment