suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Ditolak Saat Diajak Menikah, Pria Sebarkan Video Mesum Dengan Teman Wanitanya

SPcom PALEMBANG – Polisi menangkap pria berinisial RH (26) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban yang merupakan teman wanitanya.

“Iya, pelaku ini kita tangkap kasus pornografi,” kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Peluppesy kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rajikin menjelaskan, RH ditangkap karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban.

Video itu direkam RH ketika berhubungan badan dengan korban beberapa bulan yang lalu.

“Bermodalkan rekaman video itulah pelaku mengancam korban akan menyebarkan di medsos apabila korban tidak mau ke Muara Beliti, Musi Rawas, untuk menikah dengannya,” jelas Ali.

Ali mengatakan korban mengabaikan ancaman pelaku. Lalu, pelaku membagikan video tersebut di media sosial pada akhir Agustus 2021 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Pelaku kita tangkap di Muara Beliti, Musi Rawas, tanpa perlawanan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, sebelum akhirnya menyebarkan video, pelaku mengancam korban terlebih dahulu. Ancamannya, apabila korban tidak mau menikah dengannya, korban harus memberinya uang senilai Rp 6 juta.

“Motifnya, karena korban menolak menikah dan memberikan uang Rp 6 juta itu, pelaku ini akhirnya nekat menyebar video tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tentang tindak pidana pornografi atau mendistribusikan video porno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008. (SP)

Related posts

Heboh, Remaja Perempuan Merayap ke Atap Rumah

Ester Minar

Petugas Potong Bodi Mobil Demi Evakuasi Jenazah Guru-guru

Ester Minar

Kalah Duel, Dua Pemuda Balas Bacok Empat Orang Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment