SPcom ACEH – Seorang pria berinisial MN (44) di Kota Langsa, Aceh, memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejatnya terbongkar setelah dipergoki istrinya sendiri.
“Korban pemerkosaan itu adalah keponakan dari pelaku. Pelaku telah kita tangkap tanggal 10 Oktober kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (14/10/2021).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di ruang tamu rumah MN.
Tiba-tiba, MN disebut keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk. Lalu, MN mematikan lampu ruang tamu dan membangunkan korban.
“Pelaku juga mengancam korban bila tidak melayani nafsunya,” ucap Krisna.
Korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut. Saat itulah MN diduga memperkosa korban.
“Tak berapa lama kemudian, istrinya yang merupakan bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban. Tersangka MN langsung berlari menuju ke toilet ketika terpergok,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN diduga sudah empat kali memperkosa korban. Namun korban enggan menceritakannya karena takut diancam MN.
Beberapa hari usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/92/V/2021/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 24 Mei 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (SP)