suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Terciduk Lakukan Pungli Rp 20 Juta, Kepala Desa Ditangkap

SPcom PEKANBARU – Kepala desa (kades) di Rokan Hulu (Rohul), Riau, terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Polisi menyita uang Rp 20 juta diduga hasil pungutan liar alias pungli.

Kades Rokan Timur, Soewardi Suryaningrat, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul, pada Selasa (19/10/2021). Soewardi tertangkap tangan sedang melakukan pungli di kantor desa.

“Operasi tangkap tangan terhadap Kades dan Kaur Tata Usaha (KTU) Desa, Sukron, ini sebagai tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga. Mereka dimintai uang pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut Rp 2 juta oleh pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi, Kamis (21/10/2021).

Wimpi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi pun menangkap tangan kades saat melakukan aksi pungli.

“Kemarin kami mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat SKRT dan SKGR. Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta,” ungkap Wimpi.

Polisi juga menemukan 10 persil SKRT dan SKGR. Seluruh berkas sedang dalam proses koreksi dan tanda tangan oleh Soewardi. Soewardi dan KTU serta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul.

Kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Kedua pelaku sekarang ditahan di Polres. Untuk berapa yang sudah jadi korbannya masih terus didalami,” kata Wimpi. (SP)

Related posts

Kusir Delman Aniaya Bocah di Kemanggisan Hingga Tewas

Sandi

Mahfud: Kemenkeu Segera Tindaklanjuti Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun!

Ester Minar

Jukir Penganiaya Anggota TNI AL di Pondok Labu Ditangkap

Sandi

Leave a Comment