SPcom JAKARTA – Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyebut pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melanggar aturan. Padahal untuk mengesahkan dan mengajukan keberatan atas pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) sudah sangat jelas.
“Jadi, ini kayak akal-akalan, tidak bisa pengadilan dipakai untuk akal-akalan. Bisa berbahaya sekali,” tegas Bambang Widjojanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/10).
Bambang menilai seolah-olah ada pihak-pihak yang mencoba-coba mendelegitimasi Partai Demokrat. Buktinya, ketika sedang ada pengujian pengesahan AD/ART di Pengadilan TUN oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing, tetapi pada saat yang bersamaan ada Uji Materiil (Judicial Review) AD/ART PD di Mahkamah Agung.
“Saya khawatir ada pihak-pihak yang sedang mencari-cari alasan untuk mendelegitimasi Partai Demokrat. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi verifikasi partai. Apakah ini cara untuk mendestabilitasi proses yang sedang berjalan?,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut bahwa perkara ini mendekonstruksi proses demokrasi Indonesia. Jika ada saksi ahli yang mencoba-coba menawarkan argumen dan itu merusak sistem demokrasi, maka sebenarnya dia tidak hanya berhadapan dengan Demokrat.
“Dia juga berhadapan dengan publik, dia berhadapan dengan masyarakat dan parpol-parpol yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPP PD, Heru Widodo, menegaskan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang sudah kadaluarsa. Hal ini berlandaskan UU No. 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
Sementara Kemenkumham telah mengesahkan Perubahan AD/ART PD pada 18 Mei 2020, dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 pada 27 Juli 2020.
Amink Amirullah yang juga Wakil Ketua DPD Demokrat DKI juga menegaskan bahwa AD/ART partai mesti dipahami sebagai konsensus dan produk aturan internal. Kalaupun ada yang keberatan, maka penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai.
“Jika masih keberatan maka prosesnya melalui peradilan umum, bukan pengadilan TUN,” tuturnya.
Sementara Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Santoso mengatakan, para penggugat hadir dalam Kongres V PD tahun 2020 lalu. Dan pada saat itu tidak ada keberatan terhadap AD/ART partai.
“Kenapa baru mempersoalkannya sekarang? Bukankah mekanisme dan aturan main sudah ada di internal partai? Mekanisme dan aturan main melalui Mahkamah Partai itu seharusnya yang dilakukan oleh Penggugat,” tegas Santoso.