SPcom JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku merupakan target operasi yang telah lama diincar oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Karena mereka resah di permukimannya ada praktik peredaran narkoba.
“Mendapatkan info bahwa di sebuah kontrakan Jalan Muara Baru Penjaringan ada pria, AH sering bertransaksi sabu,” ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolsek Kawasan Muara Baru, Kamis (4/11/2021).
Tim reskrim pun bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah AH. Saat penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan di rumahnya ada 10 bungkus sabu siap edar, total 1,6 gram yang tersimpan di kotak berwarna hijau. Lalu satu plastik sabu 0,24 gram disimpan pelaku di bungkus rokok,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital dan plastik klip bening yang akan digunakan untuk mengemas sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku barang-barang tersebut didapatnya dari seseorang di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Diakui milik AB yang berada di daerah Cengkareng, saat ini kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
AH pun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara dengan dendan paling sedikit 1 miliar rupiah.(kor)