SPcom BANDA ACEH – Dua orang diamankan oleh Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) gara-gara diduga membuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam. Perbuatan keduanya dianggap meresahkan.
“Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai, dan norma,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Ardiansyah, Jumat (5/11/2021).
Ardiansyah mengatakan video TikTok tersebut dibuat di dua tempat, yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari, Banda Aceh.
Dua orang yang diamankan tersebut ialah pria berinisial A dan perempuan berinisial M. Mereka diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga melanggar Qanun Syariat Islam dan Qanun Jinayat lewat TikTok,” katanya.
Ardiansyah mengatakan kedua orang itu akan diberi pembinaan intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali. Selain itu, ada satu orang yang belum diburu Satpol PP.
“Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok. Namun, dia mengingatkan, warga harus mematuhi aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (SP)