suryapagi.com
METRONEWS

Banjir di Pelabuhan Sunda Kelapa, Anggota APBMI Menilai Pengelola Merugikan Pengusaha

SPcom JAKARTA – Anggota Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menilai pengelola Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, kurang memperhatikan pengguna jasa.

Pelabuhan Sunda Kelapa sendiri, dikelola oleh PT. Pelabuhan Tanjung Priok. Pelayanan yang tidak baik, membuat para pengusaha bongkar muat kerap merugi.

Seorang anggota APBMI, Acep mengatakan, contoh nyata kurangnya pelayanan adalah masalah banjir akses jalan di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Dan seharusnya, dalam UU nomor 17 tahun 2008 pasal 101 sudah jelas apabila Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak memberikan atau tidak melayani pengguna Jasa dengan baik hingga terjadi kerusakan-kerusakan barang maka, pengguna Jasa berhak menuntut ganti rugi.

“Coba dicari UU Nomor 17 tahun 2008, pasal 101 tentang Fasilitas yang diberikan dari BUP kepada kita. Kalau memang pelayanan tidak baik, hingga mengakibatkan kerusakan barang maka kita sebagai pengguna jasa berhak meminta ganti rugi” ungkap acep, Sabtu (6/11/2021).

Sementara itu anggota APBMI lainnya, Antony menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan bongkar muat jika kondisi jalan banjir.

“Masa kita kerja banjir banjiran. Kita ngomong jeleknya aja, semakin kami banyak kiriman semakin banyak kami ganti rugi,” keluhnya.(SP)

Related posts

Dewas BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit dan Klinik yang Pungut Biaya Berobat

Ester Minar

Audiensi Dengan Pemprov DKI, FPRMI Siap Elaborasi Pembangunan Jakarta

Sandi

Viral! Murid SD Bentak Guru, Malah Guru yang Minta Maaf

Ester Minar

Leave a Comment