suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Ibu Terancam Hukuman Mati Usai Edarkan Sabu

SPcom SIDOARJO – BNNK Sidoarjo menangkap dua pengedar sabu dengan barang bukti 49,80 gram. Salah satunya ibu rumah tangga yang mengaku terhimpit masalah ekonomi.

Dua tersangka tersebut adalah Wieke Lia Ariessia (36) dan Rizki Wahyu Adi Perdana (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Krian.

Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, dua pengedar sabu tersebut ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun Kelor, Desa Watu Tulis, Kecamatan Prambon pada Jumat (5/11).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari dua tersangka ini, kami berhasil mengamankan sabu hampir 50 gram, timbangan elektrik, buku tabungan serta ponsel,” kata Tony, Senin (8/11/2021).

Ia menambahkan, dua tersangka ini mempunyai peran berbeda. Wieke berperan sebagai penyedia sabu sekaligus pengedar, sedangkan Rizki sebagai pengedar saja.

“Saat diinterogasi, tersangka Wieke telah mengedarkan sabu sebanyak lima kali. Wilayah peredarannya ya di sekitar Kecamatan Prambon dan sekitarnya,” terangnya.

Tony melanjutkan, pihaknya masih memburu pemasok sabu tersebut. Wieke mengambil sabu dari pemasok tersebut selalu dengan sistem ranjau.

“Dengan banyaknya barang bukti, kedua tersangka terancam hukuman berat. Keduanya bisa terancam hukuman mati,” pungkas Tony.

Related posts

Nekat Bawa Penumpang Mudik, 8 Sopir Terancam Dua Bulan Penjara

Ester Minar

50 Ribu Warga DKI Jakarta Wajib Ganti KTP Lantaran Perubahan Nama Jalan

Ester Minar

INW: Presiden Prabowo Tantang Polri dan BNN Tidak Ada Lagi yang Main-main dengan Narkoba

Ester Minar

Leave a Comment