SPcom TULUNGAGUNG – Seorang pria berinisial JS (21) ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan pada wanita lanjut usia, WN (51). Pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran terpengaruh minuman keras.
Diketahui saat kejadian, korban sedang ditinggal suaminya pergi ke rumah anaknya yang sudah berumah tangga di wilayah Sendang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, tindakan asusila terhadap wanita paruh baya yang dilakukan JS itu terjadi pada Sabtu (13/11/2021).
Dari keterangan Iptu Retno, kejadian ini berawal saat JS diduga melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
“sepulang menenggak minuman keras (miras) karena tidak bisa tidur dan resah, pelaku ini menghampiri rumah korban,” kata Iptu Retno, Senin (15/11/2021).
Saat itu, waktu menunjukkan sekitar jam 23.30 WIB, JS masuk rumah tetangga yang jaraknya hanya 100 meter dari ia tinggal.
“Korban adalah tetangganya sendiri,” ujarnya.
Pada saat JS masuk, WN sedang tidur sendirian yang kebetulan, saat suaminya pergi ke rumah anaknya, pintu keadaan tidak terkunci.
“Pelaku bisa dengan mudah masuk ke dalam, suami korban tidak di rumah saat itu,” ungkapnya.
Dalam kondisi mabuk, JS melihat tubuh WN yang sedang tertidur itu menjadi bergairah dan timbul hasrat.
“Pelaku pada awalnya hanya membangunkan saja, lalu korban bertanya kepentingan pelaku bertamu,” imbuhnya.
Bukan menjawab pertanyaan WN, JS langsung membungkam mulutnya dengan tangan dan melakukan pemerkosaan.
“Korban berusaha berteriak, namun pelaku menutup mulut korban dengan bantal,” jelasnya.
Begitu hasrat telah terlampiaskan, JS buru-buru pulang ke rumah dan meninggalkan korban. Tubuh wanita paruh baya itu kembali terkulai di ranjangnya.
Dalam keadaan masih lemas, WN tertatih mendatangi rumah tetangga lainnya.
“Bukan melabrak ke rumah tersangka, dia ke rumah tetangganya untuk menceritakan kejadian, namun sampai di rumah tetangganya korban pingsan,” paparnya.
Melihat WN pingsan, warga sekitar melakukan pertolongan dan setelah sadar baru ia dapat menyampaikan kejadian yang baru saja dialaminya.
Keesokan harinya, Minggu (14/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB, WN melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagerwojo yang kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Tulungagung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang kita terima, dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan pelaku tidak ada motif dendam atau hal lainnya hanya diduga dikarenakan pelaku dalam pengaruh Alkohol,” terangnya.
Atas perbuatannya, JS dijerat pasal 285 KUHP junto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SP)