SPcom LANGKAT – Tiga orang pria ditangkap polisi di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), karena menjual sabu di salah satu kandang kambing.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana, menerima laporan bahwa ada kandang kambing yang sering jadi tempat transaksi narkoba. Tepatnya di Jalan Sei Sekala, Gang Bahagia, Kecamatan Selesai, Langkat.
“Untuk tidak kehilangan target buruannya, Kanit 1 Ipda Dapot Hutasoit beserta anggotanya melakukan undercover buy dengan bertransaksi senilai Rp 100.000 untuk harga satu paket sabu. Pada saat terjadinya transaksi personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial DK,” ujar Rian, Selasa (16/11/2021).
Petugas menggeledah dan ditemukan sabu sebanyak 21 paket yang disimpan di dalam kotak kecil.
“Pada saat itu petugas juga turut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN dan AP. Di mana saat itu juga dia-nya berada di TKP dan sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil seharga Rp 50.000 dari tersangka DK (target utama),” sebut Rian.
Tersangka DK mengaku sabu itu miliknya. Dia mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial HB, beralamat di Medan. HB kini jadi DPO.
“Setelah pelaku mengakui narkotika itu adalah barang miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak HP sebanyak 3 paket,” ujar Rian.
Kemudian ditemukan lagi di belakang rumah tersangka 1 buah kotak kacamata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong.
“Tersangka dan barang bukti, lalu dibawa ke Polres Binjai,” ujar Rian. (SP)