suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Demi Masuk Komunitas, Pemuda Nekat Curi Motor Trail

SPcom PROBOLINGGO – Seorang pemuda bernama Azwar Hadi (23) tertangkap saat sedang mencuri motor trail. Dengan senyum kecut, ia mengaku mencuri motor itu agar bisa bergabung dengan komunitas motor trail.

Pelaku memang bercita-cita bergabung dengan komunitas motor trail. Syarat utamanya adalah memiliki motor trail, namun ia belum mampu membeli motor offroad tersebut.

Pekerjaannya sebagai buruh tani belum mampu menghasilkan uang yang cukup untuk membeli motor idamannya tersebut. Ia pun memilih jalan pintas.

Kasus ini berawal saat Azwar dan 4 rekannya menggelar pesta miras di tempat kos nya di kawasan Paiton pada Minggu (14/11) malam.

Usai pesta miras, terbersit niat jahat di pikiran Azwar saat melihat sebuah motor trail terparkir di depan kamar kos nya.

Motor trail itu milik Rusli Rudi, tetangga kos nya, warga Manggarai Barat, NTT. Azwar kenal dengan korban. Lalu, entah pengaruh alkohol atau memang mempunyai niat jahat, Azwar berniat mencuri motor itu.

Azwar kemudian izin masuk ke kamar korban dengan alasan main untuk selanjutnya berpura-pura tidur.

Saat korban sedang tidur, Azwar lalu mendekati motor trail korban. Bermodal obeng dan tang jepit, korban merusak kunci motor.

Namun aksi Azwar tepergok korban. Ia pun langsung ambil langkah seribu, kabur. Azwar sendiri akhirnya dapat diamankan atas laporan korban di daerah Desa Sumberanyar.

“Sejak kecil saya kepingin punya motor trail. Rencananya motor trail itu akan saya pakai sendiri. Mau dipake untuk masuk komunitas motor trail di Probolinggo,” ujar Hadi, Rabu (17/11/2021).

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengatakan tersangka cepat ditangkap karena ada ada laporan percobaan pencurian yang segera ditanggapinya.

Maskur mengatakan tersangka memang mencuri motor karena memang pingin punya motor trail.

“Tersangka berhasil ditangkap di desa sebelah. Pengakuan pelaku kepingin punya motor trail biar bisa masuk komunitas motor trail,” kata Maskur.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Junto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pintu Air Manggarai

Ester Minar

Seorang Pria Tewas Saat Buang Air Kecil

Ester Minar

PN Malang Gelar Sidang Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah ke Siswanya

Sandi

Leave a Comment