suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bejat, Kakek Perkosa Cucu Kandung Selama 1 Tahun

SPcom LOMBOK BARAT – Seorang kakek berinisial M (56) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat M ternyata sudah dilakukan selama 1 tahun.

Aksi M baru terungkap pada Rabu (27/10) lalu di rumahnya sendiri. Saat itu ibu korban memergoki langsung M tengah mencabuli anaknya.

“Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (19/11/2021).

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap M. Dia mengakui telah melakukan aksinya itu sejak setahun lamanya, atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 hingga kelas 5 SD.

“Dia sudah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun,” tuturnya.

Diketahui, M dan korban telah tinggal bersama sejak orang tua korban bercerai.

Atas perbuatannya itu, M dijerat pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tltahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (SP)

Related posts

Geger! Restoran Ludes Terbakar Usai Tersambar Petir

Ester Minar

Pertamina Resmi Tutup SPBU Serang Lantaran Terbukti Kurangi Takaran BBM

Ester Minar

Heboh! Ratusan Member Gym Laporkan Superstar Fitness ke Polisi

Ester Minar

Leave a Comment