SPcom PURWOREJO – Seorang warga korban penipuan bernama Pariono, Warga Kendal, Jawa Tengah, mempertanyakan kelanjutan kasus yang diadukan di Polres Purworejo. Sebab hingga kini, terlapor bernama Triyono pemilik PT Sajada Bangun Permata belum juga diproses hukum.
Dari keterangan korban, dirinya bersama rekanan Widiyantoro melakukan kerjasama pembuatan kandang kambing di wilayah Desa Begelan, Purworejo, milik Triyono pada awal April 2021. Perjanjian kerja, ada 10 unit kandang kambing yang harus dibangun Pariono dan temannya.
“Nilainya itu Rp 62.500.000 per unit kandang. Pembayarannya akan dilakukan setiap menyelesaikan tiga unit kandang, sebesar Rp 187.500.000,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Namun usai menyelesaikan tiga unit kandang, Triyono tidak menepati janjinya. “Hanya janji-janji saja, sampai akhirnya kita lakukan aduan ke Polda Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu,” terang pemilik CV. Ariesta Kaliwungi Kendal ini.
Namun oleh Polda Jawa Tengah, aduan tersebut lalu dilimpahkan ke Polres Purworejo. Namun belum ada tindak lanjut hukum yang dijalankan oleh Polres Purworejo kepada terlapor.
“Kita ketahui kandang keempat itu milik Sariman dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ucapnya.
Terkait hal tersebut, Kanit I Satreskrim Polres Purworejo Ipda Mustofa mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan hasil penyidikan. “Tunggu berkas selesai, kita akan sampaikan ke terlapor,” tandasnya.(Iyan)