suryapagi.com
MALANG RAYAREGIONAL

Bupati Malang Dan DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda APBD TA 2022

SPcom KAB MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat terhadap Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Kesepakatan antara Pemkab Malang dan DPRD itu, ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang, H.M Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Rabu (24/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, juga dilangsungkan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sudarman menyampaikan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, serta hasil rapat badan Musyawarah DPRD, maka pada kesempatan ini, badan anggaran menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Malang TA 2022. Raperda ini telah dilaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, tema dan visi-misi yang diusung pada pembangunan dalam RKPD Kabupaten Malang tahun 2022 adalah, “Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Tujuan dan sasaran visi-misi ini, untuk perencanaan pembangunan yang berkesinambungan melalui indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah beserta targetnya. Visi-Misi tersebut, telah dijabarkan dalam prioritas pembangunan, diantaranya Penguatan ketahanan ekonomi wilayah, mendorong terciptanya wirausaha kreatif dan pemerataan pembangunan infrastruktur, serta teknologi dan informasi.

Kemudian, penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis.

Sementara, Bupati Malang H.M. Sanusi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Terutama kepada anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD, badan anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Raperda Kabupaten Malang, atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD.

Menurut Sanusi, Pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, diberikan hak menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik. Karena itu, diharapkan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah daerah, APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 akan semakin produktif, efisien dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2022,” jelasnya.

Ia menyampaikan, besaran angka dalam APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 telah disusun secara kredibel, optimis dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi. Sehingga, mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif dan berkesinambungan.

“Terima kasih, semoga kita semua selalu diberikan bimbingan dan kekuatan serta petunjuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Malang demi kemakmuran masyarakat dan kemajuan Kabupaten Malang,” ucapnya.

Dari hasil pembahasan, dijelaskan olehnya, maka perangkaan RAPBD Tahun Anggaran 2022 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.177.207.440.781.

Di dalam total tersebut, untuk Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 978.028.679.581. Terdiri dari Pajak Daerah Rp 414.491.130.000; Retribusi Daerah Rp 117.983.736.000; hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 46.243.607.975; untuk lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesarp Rp 399.310.204.482.

Sementara, Pendapatan Transfer dialokasikan sebesar Rp 2.906.956.081.200. Dengan rinciannya Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 2.633.592.468.000; dan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp 273.363.613.200; selanjutnya untuk penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 292.222.680.000.

Dan untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 4.493.472.356.862. Terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp 3.829.217.384.934. Dan, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 13.000.000.000; dan Belanja Transfer sebesar Rp 651.254.971.927.

Dari sisi Pembiayaan adalah Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 330.500.916.080, yaitu dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 14.236.000.000. Dimana alokasi Pengeluaran Pembiayaan ini direncanakan untuk melakukan pembayaran hutang dan juga penyertaan modal kepada PDAM. Dengan demikian, maka pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 316.264.916.080 yang dipergunakan untuk menutup defisit anggaran.

“Diharapkan dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Daerah, APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2022,” pungkas Sanusi.(Putut/Adv)

Related posts

7 Kali Berturut-turut Kota Batu Raih Penghargaan WTP Dari Kemenkeu RI

Sandi

Bupati Bengkulu Utara Buka O2SN Tingkat SD dan SMP

Sandi

Sadis! Pria Jambret-Tusuk Wanita Hamil

Ester Minar

Leave a Comment