suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polisi Gagalkan Penjualan Daging Anjing Ilegal, 53 Anjing Diamankan

SPcom SUKOHARJO – Komunitas Dog Meat Free Indonesia, bersama Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menggagalkan perdagangan puluhan ekor anjing untuk konsumsi. 53 ekor anjing yang diamankan.

“Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (25/11/2021).

Wahyu menjelaskan polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya perdagangan daging anjing di Sukoharjo.

Akhirnya polisi menciduk penyuplai daging anjing di Kecamatan Kartasura. Polisi juga mengamankan seorang pengirim anjing-anjing itu yakni GTS (40).

“Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai anjing di Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo,” jelas Wahyu.

Saat diamankan, GTS tidak mampu menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Setelah dimintai keterangan, terungkap bahwa anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Wahyu menyebut daerah asal anjing ini diduga menjadi zona rawan penyakit anjing.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (SP)

Related posts

Pemancar Sinyal CVR Sriwijaya Air SJ 182 Terlepas, Pencarian Dilakukan Manual

Sandi

Alami Patah Tulang, Gubernur Aceh Bekerja dari Ruang Perawatan RSCM

Ester Minar

Ormas dan LSM Dukung Pembangunan Masjid Al Quddus di Margonda

Sandi

Leave a Comment