suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pria Lakukan Penipuan CPNS Hingga Rp 1,3 M, Uang Untuk Berfoya-foya Dengan 2 Istri

SPcom MADIUN – Seorang pria berinisal NK (45) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS. Pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan dua istrinya.

“Pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi pegawai negeri sipil, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Pelaku mengaku uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan kedua istrinya,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Eka mengatakan total uang hasil penipuan mencapai Rp 1,3 miliar. Dari satu korbannya, pelaku meminta uang rata-rata Rp 250 juta.

“Salah satu korban adalah Purwanto, warga Manguharjo, Kota Madiun. Total kerugian korban Rp 1,35 miliar dari beberapa korban yang dijanjikan bisa lolos CPNS,” ungkap Putu.

Polisi menyita alat bukti berupa dua buku rekening BCA, 2 kartu ATM Platinum, dan 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri.

Pelaku terancam dijerat pasal 370 KUHP atau 272 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (SP)

Related posts

Waspada! Kelompok NII Galang Dana Berkedok Donasi Yatim Piatu Lewat WhatsApp

Ester Minar

Lolos Tes, 63 Calon Petugas Haji Daerah DKI Jakarta Tes Kesehatan

Sandi

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Wakil Bupati Sangihe

Ester Minar

Leave a Comment