SPcom MAGELANG – Seorang sopir perusahaan penyedia oksigen berinisial MS (50) mencuri 16 tabung oksigen di RSUD Muntilan. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pada Rabu (1/12) tersangka MS dihadirkan di Mapolres Magelang dalam gelar perkara. Pria asal Semarang tersebut mengenakan baju tahanan Polres Magelang berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol.
“Mencuri karena kebutuhan, untuk kehidupan sehari-hari,” ujar tersangka MS singkat.
Kapolres Magelang, AKBP M. Sajarod Zakun menuturkan, tersangka melakukan pencurian pada 14 November 2021.
Ia mengelabui penjaga, dengan alasan diminta mengecek dan mengangkut tabung oleh RSUD Muntilan. Tersangka melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 23.30.
“Tersangka datang ke RSUD Muntilan menggunakan mobil pikap warna putih. Kepada tukang parkir, tersangka mengaku dihubungi rumah sakit untuk mengecek oksigen serta akan membawa oksigen,” kata Sajarod, Rabu (1/12/2021).
Penjaga di RSUD Muntilan tidak curiga, karena tersangka sudah sering antarjemput tabung oksigen. Karena perusahaannya telah bekerja sama dengan RSUD Muntilan.
Oleh tersangka 16 tabung tersebut dijual ke toko alat kesehatan di Semarang. Ia menjualnya Rp 11,2 juta. Namun baru dibayar Rp 9 juta.
“Kepada toko alat kesehatan, tersangka mengaku bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di Jogjakarta,” katanya.
Petugas Polsek Muntilan dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang segera melakukan penyelidikan. Mengumpulkan keterangan para saksi.
Dari hasil olah TKP ditemukan fakta bahwa pelaku pencurian adalah sopir yang mengantar tabung oksigen sehari sebelum adanya kejadian.
Kurang dari 24 jam polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kapolsek Muntilan, AKP Ryan Eka Cahya, menambahkan, tersangka melakukan aksinya sendirian. Karena ulahnya MS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SP)