SPcom MEDAN – Seorang pria berinisial LM (51) ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya sahabatnya hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu gegara korban dianggap sombong oleh pelaku.
“Alhamdulillah tidak berapa lama yang bersangkutan langsung dapat ditangkap,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).
Peristiwa itu terjadi di Jl SM Raja Medan, pada Selasa (30/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, Polsek Patumbak mendapat laporan dari Rumah Sakit Mitra Media adanya mayat mencurigakan yang diantar oleh beberapa orang.
Setelah mengantar mayat itu, para pengantar langsung meninggalkan rumah sakit.
“Karena melihat adanya kejanggalan, pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 22.30 WIB,” sebut Irsan.
Saat dilihat oleh petugas Polsek Patumbak, pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan. Berdasarkan itu, petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara, maka didapatlah informasi bahwa korban ini bernama Warso (45), seorang sopir,” sebut Irsan.
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku. Petugas pun menangkapnya.
“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka mengarahlah kepada seseorang yang diduga pelaku inisial LM. Alhamdulillah tidak berapa lama yang bersangkutan langsung dapat ditangkap,” ucap Irsan.
Dari pemeriksaan awal, Irsan mengatakan pelaku nekat melakukan perbuatan itu dipicu karena dendam. Pelaku dendam karena korban bersikap sombong terhadap pelaku.
“Jadi korban sedang tertidur di bangku panjang, secara spontan pelaku datang dan langsung menarik kerah baju si korban dengan kuat. Seketika juga si korban terjatuh, terlempar dari bangkunya dan kepalanya membentur lantai,” terang Irsan.
“Akibat dari benturan lantai ini lah si korban langsung kejang dan meninggal dunia di tempat. Jadi akibat kematian daripada korban adalah benturan kepala di lantai,” lanjutnya.
Selain itu, Irsan menyebut bahwa keduanya adalah sahabat. Sifat korban yang dianggap kurang baik menjadi pemicu pelaku menaruh dendam.
“Mereka sebenarnya ini sahabat, namun kesehariannya selama pergaulan antara korban dan pelaku ada sikap korban yang dianggap kurang baik atau kurang pantas kepada si pelaku. Ini terakumulasi menjadi dendam sehingga pada saat malam itu terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” sebut Irsan.
Pelaku mengakui telah 15 tahun berteman dengan korban. Dia mengaku kesal terhadap korban ketika dirinya sedang menganggur, lalu bertanya sama korban tetapi tidak dihiraukan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (SP)