SPcom TANGERANG SELATAN – Seorang pejabat berinisial WW diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial GNU. KDRT yang diduga dilakukan ini dilakukan secara fisik dan psikis.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan saat ini pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 12 November 2021.
Selain diduga melakukan KDRT, Hamim mengatakan, WW menikah lagi tanpa izin istri sah dengan perempuan lain berinisial ER.
“KDRT (secara fisik) belum diketahui kapan dilakukannya, tetapi korban bercerita kepada keluarganya dan saat kejadian ada saksi pembantu rumah tangga korban yang ada di lokasi,” kata Hamim di kantor LBH Keadilan, Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/12/2021).
Dia mengatakan WW telah menikah dengan ER pada 15 Juli 2020. Dari pernikahan poligami tanpa izin tersebut, WW dan istri barunya disebut sudah mempunyai satu anak.
“Nikah tidak ada izin dari istri sahnya (GNU). Nah, untuk pernikahannya tidak diketahui resmi atau tidaknya,” ujar Hamim.
Korban GNU menderita sakit kanker payudara sejak 21 Februari. Sebelum divonis kanker, GNU sudah mendapatkan KDRT secara psikis.
“Sebelum sakit (alami KDRT psikis) mengetahui perselingkuhan (sehingga) membuat psikologinya rusak. Kalau saat sakit ini soal ancaman menghentikan pengobatan,” kata Hamim.
Hamim belum menjelaskan soal KDRT secara fisik yang dialami korban GNU. Hamim mengaku belum mendapatkan cerita dari pihak keluarga atau kerabat korban.
“(KDRT) fisik belum diketahui tapi terjadi. Teman dan ART belum bersedia memberikan informasi. Korban bercerita kepada keluarga besar saat masih sadarkan diri,” ujarnya.
Dia mengatakan kondisi korban GNU mengalami penurunan kesehatan setelah melakukan kemoterapi pada Februari 2021. Hamim mengatakan korban mengalami pusing, mual, serta muntah-muntah.
Karena hal tersebut, 5 Februari 2021 korban masuk IGD RS Siloam Semanggi. Tiga hari berselang, penanganan terhadap korban lebih intensif karena kondisi GNU memburuk.
“(Pada) 8 Februari sampai 25 Maret 2021 korban berada di ruang ICU RS Siloam Semanggi. Setelah itu melanjutkan perawatan di rumahnya. Pada 21 Oktober 2021 terduga pelaku melapor ke bapak korban, NK, bahwa tidak sanggup lagi bayar pengobatan korban dengan dalih banyak utang,” tambahnya.
Saat ini WW dengan GNU masih berstatus suami-istri. Pada 1 Januari 2021 lalu, terduga pelaku berjanji menandatangani surat cerai tetapi sampai saat ini belum dilakukan.
Pernikahan keduanya sudah terjalin sejak 2001 dan sudah dikaruniai empat orang anak. Hamim menjelaskan WW memiliki jabatan di sebuah lembaga negara.
“Kondisinya korban GNU di RS Premiere Jatinegara sejak Jumat (3/12),” ungkapnya.
Ayah korban, NK, berharap persoalan yang dialami anaknya bisa segera diselesaikan. Selain itu, dia berharap bisa mendapat hukumannya yang seadil-adilnya.
“Ini sangat membahayakan putri kami, bisa cepat diselesaikan dalam hal ini agar putri kami mendapat perlindungan. Keluarga berharap agar GNU bisa dirawat di Bali saja karena keluarga tidak ada yang tahu kondisinya di sana. Karena saat merawat di sana sempat diusir oleh WW,” kata NK. (SP)